Dalam praktik, di samping kondisi negara dalam keadaan biasa (ordinary condition) atau normal (normal condition), kadang-kadang timbul atau terjadl keadaan yang tidak normal.
Penulis memperkaya buku ini dengan putusan-putusan Mahkamah Agung dan Arrest-Arrest Hoge Raad sehingga memberikan pengetahuan yang lengkap tentang hukum pidana dan praktek-prakteknya.
Dalam cetakan terbaru ini, Bapak Harry Hersugiarto, SH. Dan Bapak Darwin Tampubolon, SH. Meneruskan langkah Bapak Soenarto Soerodibroto, SH. (alm) dengan melakukan revisi penting pada beberapa pasal – pasal dalam Kitab Undang – Undang Huku Pidana jis. Undang – Undang Nomor 1 tahun 1946.
"Petani yang baik tidak menyerah membajak sawah karena terjadi musim banjir atau kekeringan, Pedagang tidak berhenti berjualan karena kerugian yang tidak terduga"